Minggu, 07 Juni 2015

Tugas 7 MIS : Pengajuan Uang Persediaan ke Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Sebelum dan Sesudah Improvement

Sebelum : 

Dalam proses pengajuan uang/anggaran persediaan ke Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN), terdapat beberapa SOP yang terkait, yaitu SOP pembuatan rencana kerja dan anggaran, dan SOP revisi DIPA. Prosedur pengajuan uang persediaan ke KPPN ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Jika prosedur-prosedur ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka anggaran untuk operasional kantor tidak akan tersedia. Proses pengajuan uang persediaan ke KPPN ini dimulai dengan membuat rencana kerja anggaran kementerian negara/lembaga, yang mengacu pada PMK No. 94/PMK.02/2013 tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Proses pembuatan rencana kerja dan anggaran kementerian ini dimulai dengan penghimpunan data awal oleh kasubbag selama 7 hari. Dalam menghimpun data ini, dibutuhkan adanya usulan anggaran. Setelah seluruh data awal usulan terkumpul, panitera/sekretaris (pansek) akan melakukan evaluasi terhadap anggaran untuk menentukan anggaran mana yang dapat dijadikan prioritas. Evaluasi ini dilakukan selama 7 hari. Jika usulan anggaran tersebut dinilai sebagai anggaran yang dijadikan prioritas, maka pelaksana dapat menginput usulan anggaran ke aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dan melakukan pencetakan. Proses ini dilakukan selama 14 hari.  Jika tidak, maka anggaran tersebut dikembalikan ke kasubbag untuk dianalisis kembali. Hasil dari evaluasi ini yaitu rekapitulasi anggaran. Setelah pelaksana menginput usulan anggaran, softcopy dan hardcopy RKA-KL tersebut dialihkan ke pansek untuk disampaikan ke atasan dalam rangka penandatanganan RKA-KL tersebut. Estimasi penyampaian RKA-KL tersebut yaitu 1 hari. Para pelaksana juga mengirimkan usulan RKA-KL ke eselon 1, dimana eselon 1 akan melakukan penelaahan kembali terhadap RKA-KL tersebut selama 1 minggu. Jika eselon 1 menganggap bahwa usulan RKA-KL tersebut sesuai dengan peraturan, maka eselon 1 akan memberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah disetujui oleh Direktorat Jendral Keuangan (DJA)-Kementerian Keuangan. Jika dianggap tidak sesuai, maka usulan RKA-KL tesebut akan dikembalikan ke pansek untuk dievaluasi kembali. Selama penelaahan RKA-KL tersebut, pelaksana, kasubbag, dan pansek turut serta mengikuti dan memantau penelaahan anggaran di eselon 1.

Sesudah : 

Proses pengajuan uang/anggaran persediaan ke Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) yang sudah dijalankan saat ini dinilai sudah cukup efektif dan efisien. Prosesnya sudah berjalan dengan sistematis. Dalam prosedur pengajuan uang/anggaran tersebut, terdapat proses revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pada proses revisi yang sudah dijalankan saat ini, terdapat pengulangan dari proses penyusunan rencana kerja dan anggaran kementrian negara/lembaga. Hal ini dinilai kurang efektif dari segi penggunaan waktunya, dikarenakan pada revisi DIPA ini, revisi yang dilakukan hanyalah revisi minor. Sebelum mengeluarkan DIPA tersebut, sudah terdapat evaluasi lebih lanjut terhadap RKA-KL yang dibuat sebanyak 2 kali. Hal ini dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan pada pembuatan DIPA tersebut, sehingga tidak dibutuhkan pengulangan dari awal secara keseluruhan dalam merevisi DIPA tersebut. Jika setelah DIPA dikeluarkan, pelaksana menilai bahwa tidak perlu diadakan revisi terhadap DIPA tersebut, maka tidak perlu dilakukan improvement terhadap prosedur secara keseluruhan.
            Secara keseluruhan, prosedur pengajuan uang persediaan ke KPPN secara keseluruhan tidak banyak yang berubah. Hanya ada beberapa penghapusan beberapa aktivitas, dan ada aktivitas yang dijalankan secara bersamaan. Proses pengajuan dimulai dengan membuat rencana kerja anggaran kementerian negara/lembaga. Proses pembuatan rencana kerja dan anggaran kementerian ini dimulai dengan penghimpunan data awal oleh kasubbag selama 7 hari. Dalam menghimpun data ini, dibutuhkan adanya usulan anggaran. Setelah seluruh data awal usulan terkumpul, panitera/sekretaris (pansek) akan melakukan evaluasi terhadap anggaran untuk menentukan anggaran mana yang dapat dijadikan prioritas. Evaluasi ini dilakukan selama 7 hari. Jika usulan anggaran tersebut dinilai sebagai anggaran yang dijadikan prioritas, maka pelaksana dapat menginput usulan anggaran ke aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dan melakukan pencetakan. Proses ini dilakukan selama 14 hari.  Jika tidak, maka anggaran tersebut dikembalikan ke kasubbag untuk dianalisis kembali. Hasil dari evaluasi ini yaitu rekapitulasi anggaran. Setelah pelaksana menginput usulan anggaran, softcopy dan hardcopy RKA-KL tersebut dialihkan ke pansek untuk disampaikan ke atasan dalam rangka penandatanganan RKA-KL tersebut. Estimasi penyampaian RKA-KL tersebut yaitu 1 hari. Para pelaksana juga mengirimkan usulan RKA-KL ke eselon 1, dimana eselon 1 akan melakukan penelaahan kembali terhadap RKA-KL tersebut selama 1 minggu. Jika eselon 1 menganggap bahwa usulan RKA-KL tersebut sesuai dengan peraturan, maka eselon 1 akan memberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah disetujui oleh Direktorat Jendral Keuangan (DJA)-Kementerian Keuangan. Jika dianggap tidak sesuai, maka usulan RKA-KL tesebut akan dikembalikan ke pansek untuk dievaluasi kembali. Selama penelaahan RKA-KL tersebut, pelaksana, kasubbag, dan pansek turut serta mengikuti dan memantau penelaahan anggaran di eselon 1.

1 komentar :

  1. Nice info, Bagus. Semoga improvementnya dapat diterapkan dan memberikan dampak yang signifikan yaa

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.