Sebelum :
Dalam proses pengajuan uang/anggaran persediaan
ke Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN), terdapat beberapa SOP yang
terkait, yaitu SOP pembuatan rencana kerja dan anggaran, dan SOP revisi DIPA.
Prosedur pengajuan uang persediaan ke KPPN ini mengacu pada Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No. 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Jika prosedur-prosedur ini
tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka anggaran untuk operasional kantor
tidak akan tersedia. Proses
pengajuan uang persediaan ke KPPN ini dimulai dengan membuat rencana kerja
anggaran kementerian negara/lembaga, yang mengacu pada PMK No. 94/PMK.02/2013
tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga. Proses pembuatan rencana kerja dan anggaran kementerian ini
dimulai dengan penghimpunan data awal oleh kasubbag selama 7 hari. Dalam
menghimpun data ini, dibutuhkan adanya usulan anggaran. Setelah seluruh data
awal usulan terkumpul, panitera/sekretaris (pansek) akan melakukan evaluasi
terhadap anggaran untuk menentukan anggaran mana yang dapat dijadikan
prioritas. Evaluasi ini dilakukan selama 7 hari. Jika usulan anggaran tersebut
dinilai sebagai anggaran yang dijadikan prioritas, maka pelaksana dapat
menginput usulan anggaran ke aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian
Negara/Lembaga (RKA-KL) dan melakukan pencetakan. Proses ini dilakukan selama
14 hari. Jika tidak, maka anggaran
tersebut dikembalikan ke kasubbag untuk dianalisis kembali. Hasil dari evaluasi
ini yaitu rekapitulasi anggaran. Setelah pelaksana menginput usulan anggaran, softcopy dan hardcopy RKA-KL tersebut dialihkan ke pansek untuk disampaikan ke
atasan dalam rangka penandatanganan RKA-KL tersebut. Estimasi penyampaian
RKA-KL tersebut yaitu 1 hari. Para pelaksana juga mengirimkan usulan RKA-KL ke
eselon 1, dimana eselon 1 akan melakukan penelaahan kembali terhadap RKA-KL
tersebut selama 1 minggu. Jika eselon 1 menganggap bahwa usulan RKA-KL tersebut
sesuai dengan peraturan, maka eselon 1 akan memberikan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) yang telah disetujui oleh Direktorat Jendral Keuangan (DJA)-Kementerian
Keuangan. Jika dianggap tidak sesuai, maka usulan RKA-KL tesebut akan
dikembalikan ke pansek untuk dievaluasi kembali. Selama penelaahan RKA-KL
tersebut, pelaksana, kasubbag, dan pansek turut serta mengikuti dan memantau
penelaahan anggaran di eselon 1.
Sesudah :
Proses pengajuan uang/anggaran
persediaan ke Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) yang sudah dijalankan
saat ini dinilai sudah cukup efektif dan efisien. Prosesnya sudah berjalan
dengan sistematis. Dalam prosedur pengajuan uang/anggaran tersebut, terdapat
proses revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pada proses revisi yang
sudah dijalankan saat ini, terdapat pengulangan dari proses penyusunan rencana
kerja dan anggaran kementrian negara/lembaga. Hal ini dinilai kurang efektif
dari segi penggunaan waktunya, dikarenakan pada revisi DIPA ini, revisi yang
dilakukan hanyalah revisi minor. Sebelum mengeluarkan DIPA tersebut, sudah terdapat
evaluasi lebih lanjut terhadap RKA-KL yang dibuat sebanyak 2 kali. Hal ini
dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan pada pembuatan DIPA tersebut, sehingga
tidak dibutuhkan pengulangan dari awal secara keseluruhan dalam merevisi DIPA
tersebut. Jika setelah DIPA dikeluarkan, pelaksana menilai bahwa tidak perlu
diadakan revisi terhadap DIPA tersebut, maka tidak perlu dilakukan improvement
terhadap prosedur secara keseluruhan.
Secara
keseluruhan, prosedur pengajuan uang persediaan ke KPPN secara keseluruhan
tidak banyak yang berubah. Hanya ada beberapa penghapusan beberapa aktivitas,
dan ada aktivitas yang dijalankan secara bersamaan. Proses pengajuan dimulai
dengan membuat rencana kerja anggaran kementerian negara/lembaga. Proses
pembuatan rencana kerja dan anggaran kementerian ini dimulai dengan
penghimpunan data awal oleh kasubbag selama 7 hari. Dalam menghimpun data ini,
dibutuhkan adanya usulan anggaran. Setelah seluruh data awal usulan terkumpul,
panitera/sekretaris (pansek) akan melakukan evaluasi terhadap anggaran untuk
menentukan anggaran mana yang dapat dijadikan prioritas. Evaluasi ini dilakukan
selama 7 hari. Jika usulan anggaran tersebut dinilai sebagai anggaran yang
dijadikan prioritas, maka pelaksana dapat menginput usulan anggaran ke aplikasi
Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dan melakukan
pencetakan. Proses ini dilakukan selama 14 hari. Jika tidak, maka anggaran tersebut
dikembalikan ke kasubbag untuk dianalisis kembali. Hasil dari evaluasi ini
yaitu rekapitulasi anggaran. Setelah pelaksana menginput usulan anggaran, softcopy dan hardcopy RKA-KL tersebut dialihkan ke pansek untuk disampaikan ke
atasan dalam rangka penandatanganan RKA-KL tersebut. Estimasi penyampaian
RKA-KL tersebut yaitu 1 hari. Para pelaksana juga mengirimkan usulan RKA-KL ke
eselon 1, dimana eselon 1 akan melakukan penelaahan kembali terhadap RKA-KL
tersebut selama 1 minggu. Jika eselon 1 menganggap bahwa usulan RKA-KL tersebut
sesuai dengan peraturan, maka eselon 1 akan memberikan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) yang telah disetujui oleh Direktorat Jendral Keuangan
(DJA)-Kementerian Keuangan. Jika dianggap tidak sesuai, maka usulan RKA-KL
tesebut akan dikembalikan ke pansek untuk dievaluasi kembali. Selama penelaahan
RKA-KL tersebut, pelaksana, kasubbag, dan pansek turut serta mengikuti dan
memantau penelaahan anggaran di eselon 1.
Nice info, Bagus. Semoga improvementnya dapat diterapkan dan memberikan dampak yang signifikan yaa
BalasHapus